Batamraya.com – Menyongsong perhelatan Pemilu 2019 Pertama kalinya, pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan dalam waktu berbarengan. Tahapan Pemilu 2019 sudah dicanangkan KPU. Dimulai dengan masa pendaftaran parpol pada 3-16 Oktober 2017 hingga penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018. Pengajuan calon anggota legislatif (caleg) akan digelar pada Juli 2018.
Oleh karena itu, partai tak bisa lagi berleha-leha, karena waktu sudah sangat sempit. Selain menyiapkan caleg, tentu partai-partai juga akan dipusingkan agenda pengajuan calon presiden, pada Agustus 2018. Ini berkaitan dengan strategi pemosisian eksistensi partai di tengah konstelasi politik yang terjadi. Kesiapan partai ini, tentu akan diuji di hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
Partai harus mengubah gaya nekat dalam pencalonan di Pemilu 2019. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2014, banyak partai asal ‘mencomot’ caleg mereka tanpa sebuah mekanisme berjenjang. Jelang pemilu banyak yang mendadak nyaleg! Terlebih jika caleg yang bersangkutan punya sumber daya yang kerap ‘merangsang’ partai untuk mendekatinya. Sejumlah sumber daya tersebut ialah popularitas, uang, dan akses terhadap opini media massa.
Popularitas dimiliki para selebritas yang terbiasa mendapatkan ruang berita di media massa. Basis nyata simpul suara biasanya diidentikkan dengan tokoh organisasi masyarakat, tetua adat, agamawan, yang kesehariannya penetratif ke basis-basis pemilih.
Uang dan akses biasanya menjadi alat nego para pengusaha yang kerap berminat nyaleg untuk proteksi bisnis mereka. Terakhir, konstruksi opini di media melibatkan human agency seperti pekerja media atau orang yang mengendalikan media. Makanya, jangan heran kalau di deretan caleg dengan mudah kita menemukan deretan nama jurnalis atau mantan jurnalis.