Menuju Hari Bhayangkara ke – 76 Polres Kepulauan Anambas Dalam Melaksanakan Tugas Berhasil Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Pada hari senin tanggal 20 Juni 2022 telah dilaksanakan pengungkapan yang di laksanakn oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial WN (23) diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rifi H Sitohang. Senin 20/06/2022.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Rifi. H Sitohang menjelaskan kronologi aksi bejat itu berawal ketika korban yang berusia 15 tahun berada di rumah sendirian hendak mandi.

Antara korban dan pelaku masih ada hubungan saudara. Dan saat kejadian korban dan pelaku berada satu rumah.
Ketika ingin mandi, korban meminta pelaku untuk keluar dari rumah, namun karena sudah punya niat yang buruk, pelaku bukannya keluar dari rumah, tetapi mengunci pintu rumah.
Lalu, pelaku mengikuti korban menuju kamar mandi. Dan saat itu, pelaku melancarkan aksinya. Ujar Iptu Rifi

Kejadian itu pada tanggal 13 Juni 2022 kemarin. Sejak itu, korban terjadi perubahan sikap dan perilaku, yang mana korban menjadi murung dan pendiam sebelum keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian.

Ketika tahu ada yang berubah dari korban, maka keluarganya bertanya kepada korban terkait apa yang terjadi. Dari sana korban mengaku bahwa Ia telah dicabuli oleh saudaranya sendiri. dan setelah itu, pihak keluarga membuat laporan kepada pihak Kepolisian.

Ketika korban kami periksa bersama Dinas Sosial Anambas dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, secara psikologi korban mengaku mengalami depresi dan terguncang.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar 5 Milliar Rupiah.

Situasi kamtibmas dari awal kegiatam sampai selesai terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.

No More Posts Available.

No more pages to load.