Menjelang Hari Bhayangkara Ke-76, Satlantas Polresta Barelang Laksanakan Operasi Gabungan Pemeriksaan Dan Pengawasan Pajak Kendaraan Bersama Dispenda Kota Batam

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Sat Lantas Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, MH bersama Dispenda Kota Batam menggelar operasi gabungan pemeriksaan dan pengawasan pajak kendaraan daerah Kota Batam, bertempat di Depan Mapolresta Barelang. Kamis (09/06/2022) sekira pukul 08.00 wib.

Dalam rangka menciptakan kondusifitas dan kamseltibcarlantas serta peningkatan penerimaan pajak daerah serta ketertiban berlalu lintas di Kota Batam, Satlantas Polresta Barelang bersama dengan Dispenda Kota Batam menggelar operasi gabungan untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar selalu melengkapi administrasi, kelengkapan dan spesifikasi kendaraan.

Kegiatan yang di pimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, bersama Kanit Turjawali Ipda Yudhi Patra dan juga Dispenda Kota Batam dalam pelaksanaan razia penertiban tersebut dengan melaksanakan memberikan tilang kepada pengendara yang tidak melengkapi surat – surat kendaraan seperti SIM dan STNK dan di temukan pelanggaran denda pajak daerah.

Dari pantauan di lapangan, terdapat sebanyak 55 Kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak memiliki Surat – surat kendaraan dan 31 pelanggar yang dikenakan denda pajak daerah, semua langsung diberikan teguran dan tilang secara humanis.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan berkendaraan yang baik sesuai aturan yang benar dan pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu.

Serta memberi kesadaran kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk selalu melengkapi uji kelayakan KIR bagi angkutan kendaraan dan orang.

Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu, serta selalu tertib dalam berlalulintas, serta apabila berkendara untuk selalu membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM Ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, MH.

No More Posts Available.

No more pages to load.