BATAM, BATAMRAYA.COM – Satreskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tersangka Muhammad Kamil bin Amiruddin (35), lelaki pengangguran warga Kaveling Baru Baloi Kebun RT 01 RW 024 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 11.00.
Ia berhasil diamankan di Indomaret Jalan Pramuka Kabil berdasarkan rekaman CCTv Masjid Darussalam, di Jalan Bumi Perkemahan yang menunjukkan dirinya mencuri kotak amal.
Adapun sebab dirinya diamankan, karena telah mencuri kotak infak Masjid Abdul Darussalam yang berada di Jalan Bumi Perkemahan, Kabil.
Saat ekspos, Kapolsek Nongsa AKP R Moch Ramadanto yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa mengungkap bahwa aksi Kamil sangat meresahkan pengelola masjid yang sering kehilangan kotak amal.
“Barang bukti yang sudah kami amankan yaitu beberapa kotak infak, rantai besi sepanjang 100 meter dan dua kunci ukuran kecil,” jelasnya.
Kamil mengaku mengambil kotak infak karena dalam kondisi terjepit. Musibah datang pada orang tuanya. Namun ketika ditanya kenapa tidak cari cara lain, ia hanya bisa menundukkan kepala.
Atas perbuatannya, Kamil kini ditahan di Mapolsek Nongsa dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.