Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Mendukung Program Pemerintah Dalam Mewujudkan Masyarakat yang Adil Dan Makmur di Polres Kep Anambas

oleh


ANAMBAS, BATAMRAYA.COM
– Membangun kesadaran hukum Masyarakat  di Kantor Desa Tarempa Timur Kec. Siantan bersama Kepala Desa Tarempa Timur Bpk. Sawal beserta Staf Desa, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Tarempa Timur yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Kepulauan Anambas AKP Fauzi Izran sekaligus Pemberi Materi Sosialisasi Tentang Peran Masyarakat dalam Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas.

Kemudian Beliau juga memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ada di Desa Terempa Timur mengenai pentingnya Program Pemerintah dalam mewujudkan Masyarakat yang Adil dan Makmur dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah masyarkat. Serta memberikan pemahaman tentang Hukum dan Dasar Hukum yang ada di Negara Republik Indonesia untuk bisa membentuk Kelompok Masyarakat Sadar Hukum dalam mendukung Program Prioritas Kapolri dalam Pemantapan Harkamtibmas di Wilayah Desa Tarempa Timur pada khususnya dan Kabupaten Kepulauan Anambas pada umumnya.

Selanjutnya AKP Fauzi mengatakan kepada Masyarakat untuk menertibkan di dalam setiap hukum dan peraturan perundangan-undangan yang telah di sahkan di masing masing Wilayah hukumnya dan mengajak seluruh warga untuk taat akan hukum khususnya dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dalam menjalankan Protokol Kesehatan.

Agar Desa membentuk kembali Poskamling dan Karang Taruna untuk membantu dan memberikan informasi kepada Masyarakat, Pihak desa dan juga dapat langsung diteruskan kepada Pihak Kepolisian.

Beliau Juga Memberikan pemahaman dan penjelasan bahwa Polisi itu sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat dan siap kapan saja dipanggil oleh Masyarakat apabila ada kejadian yang dapat mengganggu Kamtibmas didalam lingkup Sosial Masyarakat.

Selanjutnya menjelaskan bahwa salah satu tugas Polri juga memberikan himbauan kepada Masyarakat agar Masyarakat tidak melanggar Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, agar masyarakat menjauhi Narkoba dan jangan pernah mendekati, menyentuh apalagi memakai/mengkonsumsi Narkoba dan apabila Masyarakat mendengar adanya peredaran Narkoba agar segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian agar dilakukan penindakaan secara Hukum supaya Kep. Anambas bebas dari Narkoba. Dan menjelaskan bahwa Bapak Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo juga pernah menyampaikan bahwa saat ini Negara Republik Indonesia sudah darurat Narkoba jadi mari kita memerangi Narkoba untuk kemajuan Negara Republik Indonesia. saat ini juga sudah ada Narkoba jenis baru yang yang sudah dicairkan dan dilarutkan lalu dimasukkan kedalam botol air mineral dan sangat sulit untuk mendeteksinya.

Tak lupa mengajak kepada semua unsur Masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba ditengah-tengah Masyarakat dimanapun kita berada Dan menjelaskan bahwa Narkoba hanya dapat digunakan oleh pihak berwenang yang telah mempunyai izin.

Ancaman Hukuman mengenai Narkoba sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dihukum dari 5 s/d 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

Kemudian AKP Fauzi Irzan Juga Memberikan sarana kontak berupa 2 Kitab Alquran untuk membangun semangat masyarakat dalam membentuk pribadi yang Taat kepada Agama dan sadar akan Hukum di dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban di lingkungan Masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.