Melalui Tanjungpinang, 48 Orang PMI Illegal dari Malaysia Dipulangkan ke Daerah Asal

oleh

pemulangan 48 tki

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Sebanyak 48 Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI illegal dari Malaysia yang masuk tidak resmi, dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan, beberapa hari lalu.

Hari ini, mereka dipulangkan melalui Tanjungpinang ke daerah asalnya, Minggu (12/4/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Bintan Utara, Firman Setiawan, bahwa 48 TKI telah di berangkatkan dari RPTC Tanjungpinang menuju daerah masing-masing.

Diantaranya, sebanyak 8 Orang TKI Ilegal diberangkatkan menuju Bandara RHF, menggunakan 1 Unit Toyota Innova milik BP2MI. Untuk TKI Ilegal yang melalui Bandara RHF Tanjunguban, dengan tujuan 2 orang ke Jakarta dan 6 orang ke Lombok.

Sementara, untuk 40 orang TKI Ilegal di berangkatkan menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, menggunakan 4 Unit angkutan umum Pacitan Indah, selanjutnya menuju Batam menggunakan Kapal Oceanna 1.

Tujuan Wilayah Asal TKI Ilegal yang akan di berangkatkan dari Bandara Hang Nadim Batam, diantaranya Banda Aceh 1 orang, Sultan Thaha Jambi 10 orang, Bandar lampung 1 orang, Kuala Namu Medan 8 orang, Padang 3 orang, Semarang 7 orang, Surabaya 9 orang dan 1 (satu) orang diserahkan kepada keluarganya di Batam.

“Setiap TKI Ilegal setibanya di wilayah masing-masing akan di jemput oleh UPT BP2MI Wilayah masing-masing sesuai SOP pemulangan TKI,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.