Masyarakat Cerdas Tolak Money Politik

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Banyaknya pasangan calon (paslon) yang berkampanye dengan cara mengumbar atau menjanji sesuatu untuk mengambil hati rakyat, serta dengan memberikan uang ataupun materi lainnya agar rakyat menggunakan hak pilihnya.

WhatsApp Image 2018-01-24 at 14.03.29

Dalam hal ini tentunya akan mencedrai pelaksanaan pemilu jika adanya paslon yang berkecimpung kedalam money politik. Jika ada paslon yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau materi untuk menggunakan hak pilihnya berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi akan dikenai sanksi admin pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Peran Polri dalam menindak kegiatan Money Politik  dapat Berpedoman dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi

Akan tetapi pelaksanaan tindak pidana dapat dilihat jika terdapat dibukti bahwa orang tersebut memilih atau tidak memilih karena ada uang yang dijanjikan, maka tindak pidana itu terpenuhi. Namun, jika tak ada bukti yang bisa menunjukkan adanya politik uang beserta dampaknya secara nyata, proses pidana bisa gugur.

Untuk menciptakan pemilu pilwako yang bersih di Tanjungpinang nanti, para peserta pemilu dapat mengikuti pelaksanaan pemilu dengan profesional dan fair sehingga tidak mencederai pelaksanaan pesta demokrasi begitu juga dengan masyarakat yang cerdas dengan tidak begitu saja menerima uang dari peserta pemilu.

No More Posts Available.

No more pages to load.