Masuki Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Bintan Pasang Spanduk Larangan Bakar Hutan

oleh

spanduk1

Batamraya.com, Bintan – Mengingat kondisi cuaca kemarau dan angin kencang, Bhabinkamtibmas Bintan bersama Kelurahan Tanjung Permai memasang spanduk tentang larangan untuk membakar hutan dan semak belukar (Karhutla) disepanjang jalan lintas barat Desa Busung, Rabu (13/2/2019).

Tak hanya memasang spanduk, Bhabinkamtibmas Bintan juga memberikan himbauan kepada masyarakat apabila ingin membuka lahan tujuan berkebun untuk tidak dengan cara dibakar yang mana dapat menyebabkan kebakaran.

“Karena saat ini cuaca kemarau disertai angin kencang, jadi kami himbau apabila membakar sampah untuk selalu di pantau sampai benar-benar api sudah padam,” ujar Bhabinkamtibmas Kuala Sempang Brigadir Alamsyah yang juga berada dilokasi.

Alamsyah menambahkan, bagi masyarakat yang melihat seseorang dengan sengaja membakar lahan agar sesegera mungkin melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian untuk diproses hukum berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 Pasal 108 dengan ancaman hukuman kurangan 10 tahun dan denda 10 Miliar rupiah.

Turut hadir dalam pemasangan spanduk tersebut antara lain Bhabinkamtibmas Desa Busung Bripka Adi Kurnia, dan Teluk Lobam Briptu Habibi serta Babinsa Kec. Seri kuala Lobam yaitu Serda Sembiring dan Serda Raja Lingge.

No More Posts Available.

No more pages to load.