BATAM(batamraya.com) – Perselisihan antara PT. Kaliban dan warga Rt 04 Rw 21 Kel Kabil kec. Nongsa terkait Lahan dilakukan dengan jalan musahwarah untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua pihak.
Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Polsek Nongsa pada hari Kamis tanggal 10 maret pukul 14.00 wib yang dihadiri oleh 40 warga setempat, perwakilan dari PT. Kaliban Bapak Edwin Simanjutak, Kanit Intelkam Ipda Rosyid dan Bhabinkamtibmas Kel Kabil Bripka Ferry, dalam pertemuan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Kompol C.Bambang Harleyanto SIK sebagai mediator.
Dari informasi petugas di tempat bahwa mediasi yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa Kompol C.Bambang Harleyanto SIK menghasilkan lima solusi yang disepakatai antara dua pihak seperti Pihak perusahaan sanggup mengganti uang paku per rumah Rp 2000.000,- dimana disitu terdapat 40 rumah, Pihak warga sudah menerima dan menyetujui apa yang di inginkan oleh Pihak PT Kaliban, Pembayaran akan dilaksanakan hari Jumat 11 Maret pkl 14.00 wib di Polsek Nongsa, Bagi rumah 3 unit yang belum terdaftar diberi Uang paku Rp 500.000 dan Bagi yang 6 unit rumah lama akan dibicarakan menyusul.
Rapat yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut berlangsung aman terkendali. (ig)