Maklumat Polda Kepri Mengenai Larangan Ketika Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Baru saja kemarin Maklumat di keluarkan oleh Mabes Polri, Kali ini Polda Kepulauan Riau menerbitkan Maklumat kepolisian tentang larangan ketika menyampaikan pendapat di muka umum, Selasa (22/11/2016).

img-20161121-wa0013

Tujuan adanya Maklumat ini merupakan upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam isi maklumat yang ditandatangani oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH tanggal 21 November 2016 menyebutkan bahwa saat ini terdapat cukup banyak yang mengajukan ijin ke Polda Kepri untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Kepada peserta dan penanggung jawab kegiatan penyampaian di muka umum atau pihak-pihak terkait, agar wajib menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral, menjaga dan menghormati ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Bangsa sebagaimana di atur dalam Undang Undang nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka umum.

img_20161122_110152_hdr

Bilamana dalam penyampaian pendapat di muka umum, melanggar aturan yang dilarang Undang Undang, maka akan dikenakan Sanksi tegas sebagai berikut :

  1. Membawa, memiliki, menguasai senjata api, amunisi dan bahan peledak, diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup
  2. Membawa, memiliki, menguasai, mengangkut senjata tajam, senjata penusuk dan senjata pemukul, diancam dengan hukuman 10 Tahun
  3. Menghasut/memprovokasi baik dengan lisan/tulisan, diancam dengan hukuman 6 Tahun
  4. Menghina/mencemarkan nama baik melalui media elektronik diancam dengan hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar
  5. Menyebarkan informasi menggunakan media elektronik yang menimbulkan kebencian, permusuhan, dalam kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, diancam dengan hukuman 6 Tahun dan denda 1 Milyar
  6. Melawan, menghalang-halangi dan menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya diancam dengan hukuman 4 Bulan 2 Minggu.

Maklumat ini tertuju kepada masyarkat agar diketahui dan diindahkan serta dilaksanakan demi kebaikan seluruh warga masyarakat Kepulauan Riau.

No More Posts Available.

No more pages to load.