BATAM (Batamraya.com) – Polda Kepri, Dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif serta terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada perayaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H / 2017 di Provinsi Kepulauan Riau, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga diruang kerjanya menerangkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tentang peraturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan Kamis, (8/6) pukul 17.30 Wib.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : Mak / 01 / VI / 2017 yang menerangkan bahwa penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang-undang bunga api tahun 1932; lembar negara no 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang bunga api tahun 1939; pasal 2 undang-undang darurat no.12 tahun 1951; pasal 359 KUHAP; Pasal 188 KUHP; serta peraturan Kapolri nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak Komersial.
“Semua aturan sudah jelas terdapat dalam peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak Komersial dan harus mendapat izin dari Kepolisian. Untuk bunga api mainan ketentuanya berukuran diameternya kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi sedangkan bunga api untuk pertunjukkan (show) berukuran mulai dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi,”Jelas Kabid Humas Polda kepri.
Selain itu Kabid Humas Polda kepri juga menerangkan pelarangan penggunaan Bunga api ditempat-tempa keramaian masyarakat seperti Tempat ibadah, Perumahan / pemukiman, Rumah sakit, Sekolah, Bandara, Terminal/ Stasiun / Pelabuhan, Pusat Perbelanjaan, Bank, Perkantoran Pemerintah / Swasta dan Jalan Raya tentunya sudah diatur.
“Pada intinya semua jenis petasan dilarang untuk digunakan pada perayaan bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H. Apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana diatas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana,”Tegasnya.
Sebagai masyarakat yang patuh hukum, sudah selayaknya masyarakat untuk memahami bahaya penggunaan bunga api dan petasan terutama pada perayaan bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.