Mafia Tanah Ditahan Polisi

oleh

IMG-20160311-WA0062

TANJUNGPINANG(batamraya.com) – berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 523 / kepri / res tpi tgl 03 september 2012 pelapor atas nama R Y,  Kepolian Resort Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku pemalsuan surat tanah di Tanjungpinang,

dari informasi dilapangan sebelum dilakukan penangkapan polisi melakukan pemeriksaan terhadap saudara D W berrdasarkan dari alat bukti seperti hasil labfor, keterangan saksi, dan surat surat penting,  Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara atas dasar bukti permulaan cukup terhadap tersangka D W

dari hasil pemeriksan kemudian dilakukan penangkapan dengan surat penangkapan nomor : 43/III/2016/reskrim tanggal 10 maret 2016 dan kemudian tanggal 11 maret 2016 tersangka D W dilakukan penahanan dengan surat perintah penahan nomor : 34/III/2016/reskrim tanggal 11 maret 2016 yang mulai ditahan sampai 20 hari kedepan tanggal 30 maret 2016.

Sampai berita ini dikeluarkan Polisi Resort Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untu proses penyidikan . (ig)

No More Posts Available.

No more pages to load.