Lion Air Akan Kembali Beroperasi pada 3 Mei, Hanya Layani Perizinan Khusus

oleh

lion air

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Maskapai penerbangan Lion Air akan kembali beroperasi dimulai pada 3 Mei mendatang yang hanya melayani penerbangan dengan perizinan khusus.

Sebelumnya diketahui per 25 April-31 Mei 2020, penerbangan penumpang komersil dilarang dan dihentikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali membuka pelayanan penerbangannya per 3 Mei 2020.

Penerbangan yang dilayani Lion Air ini adalah penerbangan-penerbangan pengecualian yang masih diperbolehkan berdasarkan Permenhub dan dengan ketentuan tertentu. “Layanan operasional domestik direncanakan akan kembali beroperasi dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020,” tutur Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Layanan tersebut tidak diperuntukkan bagi pemudik, sebab hal itu dilarang oleh pemerintah.

Penerbangan domestik yang dimaksud hanya bisa digunakan oleh penumpang yang merupakan pebisnis bukan dalam rangka mudik dan tujuan operasional angkutan kargo.

Selain itu juga perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu konsulat jenderal, konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

Juga layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah),” jelas Danang.

No More Posts Available.

No more pages to load.