Batamraya.com, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Drs. Setyo Wasisto, S.H menjelaskan perbedaan kampanye negatif (negative campaign) dengan kampanye hitam (black campaign).
Kampanye negative campaign tentang kelemahan-kelemahan seseorang kemudian diekspose sedangkan Kampanye hitam cenderung berbau fitnah dan kebohongan.
Dalam hal ini Polri menyatakan Kampanye Negatif apabila ada yang komplain dan merasa dirugikan maka Polri akan menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Beda dengan kampanye hitam yang cenderung berbau fitnah dan kebohongan jelas bisa dipidana.
“Kalau yang bersangkutan tidak nyaman dan merupakan katakan aib orang yang dieskpose, ya tidak boleh. Negative campaign kan gitu, mengeksploitasi kekurangan dan kelemahan seseorang,” jelas Kadiv Humas Polri.