Lantamal IV Tanjungpinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Batam

oleh

tni al baby lobster

Batamraya.com, Batam – Penyelundupan baby lobster senilai Rp. 37 miliar lebih berhasil digagalkan berkat adanya Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satgasgab Koarmada 1, Selasa (12/3/2019). Baby lobster sebanyak 245.102 ekor ini pun diamankan dari sebuah speedboat tanpa nama bermesin 200 PK sebanyak tiga unit.

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang mengungkap bahwa sebelum penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas dalam proses penangkapan speedboat yang membawa baby lobster tersebut di perairan Pulau Sugi, Batam.

“Akhir dari proses pengejaran tersebut para pelaku menabrakkan speedboat tersebut ke hutan bakau dan melarikan diri,” ungkapnya pada media saat di ekspos di dermaga Lanal Batam, Rabu (13/3/2019).

Setelah diperiksa, speedboat tersebut memuat 44 kotak styrofoam berwarna putih berisikan baby lobster dengan rincian jenis mutiara sebanyak 9.664 ekor yang berada didalam tiga kotak dan jenis pasir sebanyak 235.438 ekor didalam 41 kotak lainnya.

Berdasarkan informasi intelijen terkait rencana penyelundupan baby lobster dari Wilayah Batam ke Singapura menggunakan speed boat, Arsyad menambahkan bahwa Tim F1QR yang terdiri dari  Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam ini langsung melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor.

Upaya tersebut pun membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat yang melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura. Selanjutnya pengejaran segera dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua speed boat mulai dari perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa.

Saat pengejaran tim melihat dua buah speed boat dengan panjang sekitar 16 meter dan lebar 3,5 meter, melaju dengan kecepatan tinggi. Tim kemudian memutuskan melakukan pengejaran salah satu speed boat tersebut karena kalah kecepatan. Adapun modus yang digunakan kedua speedboat tersebut diduga untuk mengelabui pengejaran petugas.

Namun, pengejaran difokuskan kepada speed boat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox seterefoam warna putih. Selanjutnya karena merasa terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR akhirnya speed boat tersebut menabrakan ke arah area bakau dan kandas pada posisi koordinat 00° 55′ 54″ LU – 103° 47′ 54″ BT, sehingga berhasil diamankan oleh Tim F1QR.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Riza Friatna menjelaskan, baby lobster ini akan segera dikembalikan ke perairan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Lanjutnya, dari bungkus yang dipakai, diketahui bahwa  baby lobster ini diduga berasal dari wilayah Sumatera.

Kemudian baby lobster tersebut dibawa ke  instalasi karantina ikan SKIPM Batam terlebih dahulu guna menunggu proses lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.