Lagi-Lagi Polres Karimun Bekuk Tersangka Pencuri Ponsel

oleh

pencuri hp karimun

Batamraya.com, Karimun – Tak kunjung jera, seorang residivis bernama Id kembali membobol sebuah toko ponsel di Tanjungbatu. Bahkan, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas karena berupaya melawan dan kabur dari kejaran polisi.

Dalam konferensi persnya dihadapan awak media, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya pada Jumat (2/11/18 siang) menjelaskan tersangka Id membuat pengakuan bahwa dirinya beraksi sendirian dengan mencuri toko ponsel Hobi pada Jumat (12/10/18) lalu.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol plafon toko menggunakan sebatang besi. Setelah berhasil masuk toko, Ia membawa kabur belasan unit ponsel berbagai merk.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran Polsek Kundur terhadap laporan pemilik toko Hobi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada tersangka Id.” ungkap Hengky.

Setelah melakukan pencarian, tersangka Id didapat sedang berada di Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Mengetahui keberadaannya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kundur langsung bergerak dan mengamankan tersangka.

“Meski tersangka melakukan perlawanan, namun tersangka tetap dapat dibekuk dan dibawa ke Polsek Kundur untuk diperiksa.” tambahnya.

Meski ditangkap sepekan setelah peristiwa pencurian yang dilakukannya, polisi berhasil menjumpai dan mengamankan ponsel-ponsel yang telah Ia curi, yakni lima unit merk Samsung, tiga unit merk Xiomi, satu merk Microsoft dan satu unit merk Nokia.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagian ponsel lainnya telah Ia serahkan kepada penadah berinisial L.” jelas Hengky.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjut, akhirnya Tim Opsnal mendapati dua ponsel merk Samsung, satu unit merk Xiomi, dua merk Advan dan empat merk Nokia yang berada ditangan L.

Atas perbuatannya, Id dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.