BATAM, BATAMRAYA.COM – Komisi III DPR RI mengunjungi Polda Kepri dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik. Hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Hari Setiyono SH, MH, Wakil Ketua Komisi III DPR RI selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., beserta anggota dan sekretariat Komisi III DPR RI, KA BNNP Kepri Brigjen Pol Drs. Henry P. Simanjuntak, MM., Wakapolda Kepri, Dir PAM BP Batam dan Pejabat Utama Polda Kepri. Kegiatan dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri pada jam 08.00 wib, Jumat (26/3/2021).
Saat memberikan keterangannya pada awak media, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., mengatakan dalam kunjungan Spesifik ini, kami ingin mengetahui proses penanganan beberapa masalah khususnya penanganan terkait Narkotika dan Penambangan liar, baik itu penambangan Pasir, Bauksit dan lainnya, jadi beberapa hal tersebut yang ingin kami mintakan penjelasannya dari Kapolda Kepri, BNNP Kepri dan Kejaksaan Tinggi.
Kepulauan Riau ini merupakan pintu masuk yang sangat luas bagi oknum-oknum dari luar yang ingin memasukkan Narkotika ke Indonesia, Oleh Karena itu sangat dibutuhkan sarana dan prasarana khususnya Kapal Cepat yang difungsikan untuk mengejar.
“Kami juga menerima beberapa usulan tersebut dan akan kami sampaikan nantinya terkait dengan pengadaan Kapal Cepat, kemudian untuk mengantisipasi jalan-jalan tikus yaitu pintu masuk di pelabuhan-pelabuhan kecil, hal tersebut sudah diantisipasi juga oleh Polda dan pihak terkait lainnya. Disamping itu dilakukan juga kerjasama antara pihak penegak hukum dengan pihak penegak hukum dari Malaysia dan Singapura sebagai Negara tetangga terdekat kita″. Jelas Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum.
″Lebih dari 30 Tambang Ilegal yang saat ini sedang dalam pengawasan Polda Kepri, jadi jangan coba-coba untuk berbuat kecurangan dari mulai perizinan hingga penambangannya dan bagi penegakkan hukum tentang tambang Ilegal ini tidak ada sama sekali halangan, selama pelaku nya jelas melanggar undang-undang, melanggar hukum, itu akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya″. Tegas Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum.