KPPAD Kepri Minta KPU Fasilitasi Pemilih Pemula Agar Dapat Gunakan Hak Pilih

oleh

sosialisasi intel2

Batamraya.com, Tanjungpinang – Telah berlangsung kegiatan sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Kepri terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu tahun 2019, Kamis (17/1/19).

Bertempat di Hotel CK Jl. RHF Kota Tanjungpinang, kegiatan tersebut turut dihadiri Komisioner KPU Prov Kepri, Dir Intelkam Polda Kepri, Korem 033/WP serta sejumlah instansi terkait lainnya.

“DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar disuatu TPS namun dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” kata Komisioner KPU Prov Kepri Priyo Handoko, MA.

Adapun DPK merupakan  data pemilih yang telah memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

sosialisasi intel1

Priyo juga menjelaskan aturan hukum yang terdapat pada PKPU No. 37 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih didalam negeri dalam penyelengaran pemilu dan PKPU 32 th 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaran pemilu.

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPPAD) Kepri meminta KPU agar pada saat pelaksanaan kampanye tidak melibatkan anak-anak serta memberi fasilitas bagi pemilih pemula pada hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun agar dapat menggunakan hak pilihnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.