Kota Tanjungpinang Berlakukan Jam Malam dan Siang

oleh

kota

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana menerapkan jam siang dan malam untuk memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19) dengan lebih optimal. Pemko Tanjungpinang masih menyiapkan regulasi untuk menjadi landasan hukum penerapan jam siang dan malam.

“Dalam waktu dekat akan diterapkan setelah disosialisasi secara massif,” kata Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengutip Antara, Senin (27/4/2020).

Jam siang dan malam nanti, kata Teguh, bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat. Terutama kegiatan yang kurang penting.

Aturan jam siang dan malam juga sekaligus mendorong masyarakat agar tetap di rumah. Bakal ada sanksi bagi warga yang melanggar jam siang dan malam.

Teguh mengatakan penerapan jam siang dan malam bakal dilakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Teguh menyebut PSBB ditunda pemberlakuannya akibat keterbatasan anggaran.

PSBB adalah peraturan yang diterapkan pemerintah daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat demi menekan laju penyebaran wabah. Penerapan PSBB harus disetujui Menteri Kesehatan terlebih dahulu.

“Sebenarnya Tanjungpinang sudah menerapkan PSBB, meski tidak secara formal,” ujarnya.

Pembatasan kegiatan yang dilakukan di Tanjungpinang sejauh ini, kata Teguh, antara lain kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukan di rumah. Tidak lagi di sekolah atau di kampus.

Akses transportasi laut dibatasi dan transportasi udara yang ditutup untuk sementara waktu.

“Kedai kopi juga tutup. Rumah makan ada yang masih buka, tetapi hanya melayani untuk bungkus makanan atau minuman yang dibeli,” katanya.

Sementara untuk pasar, kata dia, tidak dapat ditutup karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun tetap dibatasi dan terus-menerus diingatkan agar pedagang menyediakan air bersih dan sabun untuk cuci tangan.

“Pedagang dan konsumen harus jaga jarak, dan tetap menggunakan masker,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.