BATAM (batamraya.com) – Orangtua korban langsung melaporkan kelakuan bejat yang dilakukan oleh ZR (22) kepada anaknya yang berumur 15 tahun siswi kelas 1 SMK ke Polsek Sei Beduk, Batam Kamis (28/4/2016).
Sekitar jam 22.30 Wib hari Rabu, korban baru berani bercerita kepada orang tuanya bahwa ZR sering mengancam korban akan melaporkan korban kepihak sekolah karena korban sudah tidak perawan lagi dan pernah melakukan pemukulan terhadap korban pada tanggal 22 April 2016 sekitar pukul 12.00 Wib di depan pintu masuk Sekolah di Kel. Mangsang.
Pelaku juga meminta uang kembali yang pernah diberikan oleh pelaku kepada korban, kemudian korban juga menceritakan kepada orangtuanya bahwa korban sudah sering disetubuhi oleh pelaku sebanyak 13 kali. Karena korban selalu diancam oleh pelaku, korban takut, akhirnya korban terpaksa melakukan hubungan badan.
Akhirnya orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei beduk sekitar Jam 01.30 Wib.
Perempuan berumur 15 Tahun mulai kenal sejak tanggal 2 Februari 2016. Menurut keterangan korban, pertama kali melakukan hubungan badan dengan pelaku pada tanggal 5 Februari 2016 di rumah pelaku.
Atas perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ZR ditangkap anggota Polsek Sei Beduk dan kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. (Ev)