Konferensi Pers Polda Kepri, 3 Pelaku Perjudian Online dan 8 Pelaku Perjudian Sie Jie Berhasil Ditangkap

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Masih dalam Konferensi Pers Polda Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus tindak pidana perjudian Online, Selasa (10/10/2017).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga selaku pemimpin jalannya press release tersebut mengatakan, Polisi telah mengamankan tersangka berinisial Ay, Dl dan IO di taman Bahagia Kota Tanjungpinang melalui login www.sbobetuk.com Sabtu (07/10/2017) pukul 17.00 Wib.

WhatsApp Image 2017-10-10 at 12.01.53 PM

“Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menerima uang taruhan perjudian sepak bola secara online di Tanjungpinang melalui transfer rekening.” Jelas Kombes Pol Erlangga.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut yang diduga merupakan operator dan didapatkan informasi bahwa ia menerima sejumlah uang taruhan perjudian sepakbola secara online dengan cara mengirim pesan singkat/sms kepada para pelanggan berupa infomasi jadwal pertandingan beserta pasaran taruhannya.” Lanjutnya.

Setelah itu, lanjutnya, para pelanggan akan membalas pesan singkat/sms tersebut dan mengirimkan uang taruhan ke rekeningnya. Kemudian operator tersebut melakukan log in ke akun miliknya pada website perjudian online. Selanjutnya tim membawa operator tersebut ke Mapolres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

Barang bukti berupa 6 handphone, 2 buku tabungan, 1 bundel catatan rekapan pembayaran judi bola online, 4 kartu ATM, 1 laptop, 2 lembar bukti transfer, 1 buah akun login www.sbobettuk.com dan password yang telah dirubah oleh penyidik guna menjadi status quo telah diamankan polisi.

Polisi juga telah menerapkan langkah pemeriksaan terhadap saksi saksi dan para tersangka juga melakukan gelar perkara dan selanjutnya mengamankan tersangka ke Polda Kepri untuk di proses lebih lanjut.

“Terhadap 3 tersangka dikenai Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 KUHPidana dan/atau pasal 3.4 dan/atau pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang.” ujarnya.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Kepri mengungkap hasil penangkapan oleh Ditreskrimum tentang perjudian jenis Sijie dengan 5 laporan polisi tanggal 9, 13, 27 September dan 7 Oktober 2017.

“Dari penangkapan tersebut, Ditreskrimum berhasil menangkap 8 orang untuk di proses hukum.” jelas Kombes Pol Erlangga.

“Penangkapan dilakukan di Tanjungpinang pada tanggal 9 september, selebihnya lokasi penangkapan berada di Batam.” Lanjutnya.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa kepolisian daerah Kepri akan semakin kuat untuk menumpas maraknya perjudian di wilayah Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.