Konferensi Pers Kapolda Kepri Terkait Penangkapan dengan Barang Bukti 948 Gram Sabu

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Dalam Konferensi pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu yang digelar di Polresta Barelang, Senin (2/10/2017), Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH menerangkan bahwa personil unit 1 subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang telah mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki WNI diduga pelaku TP narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu di tepi jalan simpang Tanjung uma kec. Lubuk baja – kota Batam pada hari Sabtu (30/9) lalu sekira pukul 22.30 wib.

2017-10-02-17-29-49-

Berdasarkan keterangan yang diberikan Kapolda Kepri, tersangka berinisial IA kelahiran Binjai beralamatkan Ruli Marina City Sekupang merupakan kurir narkoba, saat ditangkap, IA telah dihubungi oleh pemilik barang yang kini statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu di tiang listrik no.2 dekat PT. Mc Dermott Kec. Batu Ampar.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti yang kini disita yaitu 1 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik bening didalam kantong plastik warna biru dengan berat bruto : 948 gram, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna biru-putih bp 20xx of, 1 unit handphone merk samsung warna coklat dengan nomor 081268882xx dan 1 buah KTP dengan nik : 127502120538xxxxx.

Kapolda Kepri mengansumsikan dengan barang Bukti sebanyak 948 gram bias menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 Manusia, dengan asumsi : 1 Gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 Orang.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.