Kolaborasi Satresnarkoba Polres Bintan Bersama Bea Cukai Berhasil Mengamankan Pelaku Narkoba jenis Sabu Di Pelabuhan Sri Bayintan

oleh

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Bintan bekerjasama Bea Cukai Tanjungpinang dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial ABS (24 tahun) dan AI (25 tahun) dengan barang bukti 4 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 400 gram, hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin(15/08/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi oleh Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Kasatres Narkoba Polres Bintan, menerangkan bahwa 4 paket sedang narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dari 2 orang tersangka yang ditangkap di Kawasan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Kata AKBP Tidar.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan didapat pengakuan dari tersangka bahwa kedua orang tersebut merupakan hanya orang suruhan dari tersangka E yang saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bintan, kedua tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) apa bila narkoba jenis sabu tersebut telah sampai di daerah lombok.

Masih kata Kapolres Bintan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun melalui Batam yang rencana awal kedua tersangka akan dibawa dengan menumpang pesawat dengan tujuan Lombok, dengan memasukan barang bukti ke dalam anus (dubur) namun hal tersebut dibatalkan karena barang bukti sebanyak itu tidak bisa dimasukan kedalam anus (dubur) sehingga kedua tersangka beralih perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang dan akan berangkat menggunakan kapal KM. Umsini Tujuan Makasar, Namun naas bagi kedua tersangka ditangkap dalam pemeriksaan barang di pelabuhan Kijang.

Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selanjut Polres Bintan menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang.

Kami Polres Bintan terus berjuang konsisten, menjaga masyarakat khususnya diwilayah hukum Polres Bintan dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba (P4GN), Tutup AKBP Tidar.

No More Posts Available.

No more pages to load.