Kini Naik Roro dari Batam ke Dabo Singkep Tak Perlu Surat Tugas

oleh

roro

BATAM, BATAMRAYA.COM – Pelabuhan Roro Punggur, kini melonggarkan aturan penyeberangan untuk tujuan Batam-Dabo Singkep.

Hal itu berdasarkan surat Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Nomor 550/DISHUB/221, perihal persyaratan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut.

“Yang biasanya memakai surat tugas untuk menyeberang, sekarang tidak perlu, hanya menggunakan hasil rapid test,” ujar Manager Usaha, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Batam Muhammad Firdaus, Rabu (10/6/2020) ketika dikonfirmasi.

Selain itu, untuk supir dan dan pendamping yang akan melakukan perjalanan menuju Dabo Singkep, Lingga juga wajib menunjukan surat keterangan sehat.

“Tambahan satu lagi sopir dan kernet wajib memliki surat keterangan kesehatan apabila mau ke Dabo singkep,” kata Firdaus.

Namun Firdaus menyebutkan, peraturan itu hanya berlaku untuk tujuan selain ke Tanjung Uban.

“Tanjung uban dari dulu memang tidak ada pakai surat tugas dan rapid test, namun tetap harus memakai masker,” katanya.

Dalam menjalani pemutusan rantai Covid-19, pihak pelabuhan juga mengurangi jumlah muatan penumpang sebesar 50 persen dari hari normal.

“Jika kapasitas 300 orang maka dalam yang bisa melakukan perjalanan sebanyak 150 orang,” tuturnya.

Firdaus berharap, protokol kesehatan yang sudah ditetapkan bisa terus ditaati masyarakat, termasuk pengaturan jarak hingga mengurangi kerumunan di atas kapal.

Sumber: Batamnews

No More Posts Available.

No more pages to load.