Ketahuan Curangi Gas LPG Bersubsidi, Tim Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Pelaku

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengungkap kasus pelanggaran distribusi barang-barang bersubsidi berupa isi tabung gas berukuran 3 Kg, Rabu (15/6/2016).

DSC_5412

Selama 3 hari Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap kegiatan di pangkalan gas LPG nagoya city centre blok G no. 8 Kelurahan Lubuk Baja Kota Batam.

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit I Polda Kepri AKBP Feby D.P Hutagalang, SIK, MH sebelumnya telah memantau 2 orang laki-laki yang menggunakan kendaraan mobil mitsubishi warna putih BP 8652 ZN memasukkan 32 tabung LPG ukuran 3 Kg (isi) dan 8 tabung ukuran 12 Kg pertamina ( kosong).

DSC_5415

Kemudian tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pembuntutan terhadap mobil yang mengangkut tabung gas LPG tersebut. Selanjutnya mobil Mitsubishi warna putih BP 8652 ZN berhenti di seputaran tepekong penuin. Selang beberapa menit penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapati di dalam mobil ada 2 orang sedang melakukan pemindahan / penyulingan isi gas dari gas ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg dengan menggunakan selang yang terbuat dari besi dan dihubungkan ke masing-masing kepala tabung gas.

Selanjutnya Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka berinisial Ct (25) dan Ei (21), barang bukti berupa mobil dan tabung gas dibawa ke Mapolda Kepri untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ev-Rx)

No More Posts Available.

No more pages to load.