KERUPUK ATOM (KERJA POLISI UNTUK ORANG PELANGGAR HUKUM)

oleh

nasiat srikandiNatuna, (BatamRaya.com) .semakin tahun jumlah pengendara baik roda dua mupun roda empat semakin meningkat, kenaikan tersebut dapat di lihat dari volume ruas jalan yang semakin hari semakin padat tanpa adanya perubahan jalan yang signifikan. Namun peningkatan jumlah pengendara tidak lantas meningkatkan kualitas para pengendara dalam pengetahui kewajiban dalam berkendara, sebagaimana yang ada sekarang ini banyak para pengendara yang masih melanggar tata tertib pengendara seperti tidak menggunakan Helm, tidak menggunakan dua spion, pengendara berbonceng tiga dan bahkan lebih tidak menghargai lagi adalah pengendara dibawah umur yang seharusnya tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor tapi masih menggunakannya akan tetapi perinstiwa seperti itu banyak di temui di kota-kota besar bahkan daerah.

sebagaimana yang ada sekarang Peristiwa tersebut menjadi atensi dari pihak kepolisian  seperti halnya apa yang di temukan oleh Polwan polres Natuna yang tergabung dalam Srikandi Polres Natuna dimana saat para polwan srikandi sedang melaksanakan blusukan di daerah –daerah pulau Natuna mereka mendapati ada seorang anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, bentuk seperti itu merupakan bentuk pelanggar hokum lalulintas.

Dengan lembut dan senyum manis salah satu Srikandi Polres Natuna memberikan nasihat terhadap adik kecil yang mengendari speda motor tersebut agar tidak lagi menggukan sepeda motor karena mengingat usia masih belum sesuai dengan aturan yang ada dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, dimana para pengguna motor diberbolehkan menggunakan sepeda motor minimal usia 17 tahun.

Himbauan dari Srikandi Polwan Polres Natuna ” kiranya masyarakat yang ingin mengendari speda motor maupun mobil agar di perhatikan aturan yang ada, dengan menggunakan helm bagi para pengendara roda  dua, dan gunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda omat. jangan main Hp saat berkendara dan jangan lupa dengan surat-surat seperti STNK, SIM dan KTP. bagi para orang tua agar jangan asal memberikan speda motor atau jangan mengizinkan anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai speda motor/mobil karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dalam berlalulintas selain itu juga dapat membahayakan jiwa anak – anak ibu” terang polwan srikandi Polres Natuna.  (ig)

No More Posts Available.

No more pages to load.