Kerawanan Masa Tenang Pilkada

oleh

6A1E02F0-1AA5-4EBA-8D1A-E9120FDDEFE8

Batamraya.com – Memasuki masa tenang dalam Pilkada, para Paslon dilarang untuk melakukan kampanye secara terang-terangan ataupun terselubung untuk mempengaruhi pilihan rakyat.

Yang mana pada waktu inilah rakyat saatnya mempelajari, membandingkan dan menentukan pilihannya untuk hari pemungutan nantinya.

Larangan ini juga diberlakukan untuk tim kampanye, tim sukses dan seluruh pendukung masing-masing paslon untuk melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan kampanye. Tak hanya itu, media massa juga dilarang menayangkan iklan.

Ketahui kerawanan apa saja yang terjadi pada tahapan masa tenang yaitu :

1.Memanfaatkan Rt/Rw untuk mempengaruhi warga agar memilih salah satu paslon tertentu dan adanya intimidasi/teror terhadap Timses Paslon

2.Protes dari tim sukses terhadap pembersihan Alat Peraga Paslon

Adapun langkah – langkah antisipasi kerawanan dan ancaman yang akan dilaksanakan Polri sebagai berikut :

1.Memantau Rt/Rw yang mempengaruhi warga utk memilih salah satu paslon tertentu

2. Melakukan pengamanan terbuka tertutup pada saat pencopotan alat peraga Kampanye

Apabila terbukti melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, pasangan calon, tim pemenangan, atau orang per orang akan dikenakan pasal kampanye di luar jadwal. Adapun sanksi mengenai kampanye di luar jadwal diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 187 ayat 1 itu berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

 

No More Posts Available.

No more pages to load.