Kepulauan Riau Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi Tingkat Provinsi

oleh

predikat kepatuhan1

Batamraya.com – Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI, 97 instansi pemerintah yang dianggap telah menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 mendapatkan Predikat Kepatuhan di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin (12/10).

Pemberian Predikat Kepatuhan tersebut bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pelayanan publik yang baik, cepat, dan bebas dari pungutan liar, merupakan hak setiap masyarakat dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan dan memenuhi hak tersebut,” ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam sambutannya.

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik yang dipimpin oleh Amzulian Rifai tersebut memberikan predikat kepatuhan kepada 63 pemerintah kabupaten, 18 pemerintah kota, 10 pemerintah provinsi, 5 kementerian, dan 1 lembaga negara.

“Survei kepatuhan telah dilakukan secara serentak mulai Mei hingga Juli 2018 dengan melibatkan 9 kementerian, 4 lembaga, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten di Indonesia,” tambahnya.

predikat kepatuhan

Adapun dari 63 pemerintah kabupaten yang mendapatkan predikat kepatuhan, Kabupaten Ciamis mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dengan nilai kepatuhan sebesar 99,96. Untuk kategori pemerintah kota, Pemerintah Kota Ambon yang mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dengan nilai kepatuhan sebesar 97,16.

Selanjutnya untuk kategori pemerintah provinsi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mendapatkan Predikat Kepatuhan Tertinggi dengan nilai kepatuhan sebesar 98,7.

Kementerian Pertahanan juga menerima nilai kepatuhan tertinggi untuk kategori kementerian dengan nilai 101 serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk kategori lembaga negara dengan nilai 103.70.

No More Posts Available.

No more pages to load.