Kembali Mengudara, Simak 7 Syarat Wajib Calon Penumpang Lion Air

oleh

lion air

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air yang tergabung dalam Lion Air Group, kembali mengudara sejak, Senin (1/6/2020).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, ada beberapa hal wajib yang perlu diperhatikan calon penumpang pesawat.

Hal yang pertama adalah calon penumpang wajib tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

“Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,” ujar Danang dalam rilis tertulis.

Selain itu, para calon penumpang juga wajib membawa dokumen atau berkas lengkap meliputi tiket pesawat, identitas diri, surat keterangan hasil rapid tes negatif Covid-19 maksimal tiga hari sejak diterbitkan.

Berikut syarat lengkap calon penumpang Lion Air Group:

1. Tiba lebih awal empat jam sebelum keberangkatan Calon penumpang diminta untuk tiba di bandara empat jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Belum ada perubahan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020.

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket pesawat valid dan melaporkan rencana perjalanan udara identitas diri yang masih berlaku seperti

KTP, Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, Surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020. Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac  atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, baik dalam pesawat hingga mendarat dan keluar bandara

4. Mencuci tangan dan menggunakan cairan pembersih kuman atau hand sanitizer

5. Mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing

6. Menjaga kebersihan selama berada di pesawat

7. Calon penumpang diimbau membawa hand sanitizer sendiri

Lebih lanjut, pihak Lion Air Group juga menjelaskan bagi para calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Adapun layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.idwww.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.