Kembali Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas

oleh

ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – 5  tahun dipenjara tidak membuat pria Berinisial (LZ) tidak jera setelah keluar dari penjara kembali mengedarkan Narkotika jenis sabu dan berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada hari Minggu sekira jam 17.55 wib.

Pelaku berhasil ditangkap saat petugas melihat pelaku sedang berada di depan rumahnya sedang menunggu pelanggan tiba-tiba pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamar rumahnya di Jln Merdeka kelurahan Letung kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (24/01/2021) kemarin.

“Saat dilakukannya penggeledahan oleh pihak Kepolisian yg disaksikan oleh warga masyarakat dan ketua Rt setempat dengan ditemukan barang bukti 15 paket Narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 12,5 Gram siap edar,” ungkap Kasat Narkoba Polres kepulauan Anambas AKP Wibowo, SH.

Terungkap dalam pemeriksaan tersebut barang dipesan dari Bintan, yang dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui jasa penitipan barang yang dibungkus dengan barang pesanan lain untuk mengelabuhi petugas agar tidak ketahuan dengan nama penerima orang lain.

Setelah di terima barang tersebut dipecah menjadi peket-paket kecil yang siap diedarkan dimana alasan Pelaku kembali mengedarkan Narkoba jenis sabu karena ingin cepat mendapatkan uang.

Akibat perbuatannya pelaku teracam dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasak 114 ayat (2) UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman Maksimal 20 tahun Penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.