Kembali Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Batam Terkait Surat Edaran Urunan Dana Koruptor

oleh

unras mahasiswa

Batamraya.com, Batam – Heboh terkait surat urunan dana untuk koruptor Pemerintah Kota Batam masih berlanjut. Hari ini, Selasa (19/2/2019), tampak sejumlah Mahasiswa kembali berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Batam.

Baca juga : https://batamraya.com/aksi-unjuk-rasa-puluhan-mahasiswa-batam-terkait-urunan-dana-koruptor/

Sejumlah mahasiswa yang terdiri dari organisasi Kami, GMNI, PMII, BEM Ibnu Sina Batam menuntut ketegasan kejaksaan dalam menangani beredarnya surat edaran yang ditandatangangi Sekda Batam tersebut serta meminta kejaksaan memberikan sanksi kepada wali Kota Batam yang telah membiarkan beredarnya surat tersebut.

Puas melakukan unjuk rasa di depan gerbang kejaksaan selama 10 menit. Puluhan Mahasiswa memutar arah menuju gerbang DPRD Kota Batam. Kembali, mereka juga menuntut sikap dari Anggota DPRD terhadap kasus tersebut. Mereka meminta DPRD melakukan rapat pleno terhadap kasus tersebut.

Sempat terjadi kerusuhan dalam unjuk rasa tersebut sebagaimana beberapa Mahasiswa yang berunjuk rasa sempat dorong-dorongan dengan polisi yang sedang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut. Mereka berusaha mendobrak gerbang DPRD dan memaksa masuk.

Sebelumnya Sekda Kota Batam mengeluarkan surat edaran permohonan bantuan terhadap salah seorang mantan Pegawai Negara Sipil (PNS) terpidana korupsi, yang dulunya menjabat Kasubbag Bantuan Sosial, Abdul Samad.

Adapun dalam surat tersebut, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan hukuman 4 tahun penjara, dengan denda Rp 626,3 juta.

Jika tidak dibayarkan yang bersangkutan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, tetapi setelah dibayarkan bisa bebas akhir tahun 2018. Setiap PNS dimohon bantuan dana sebesar Rp 50 ribu.

Saat ini, surat edaran ini juga telah menjadi perhatian KPK dan dipantau Inspektorat di Kemendagri.

No More Posts Available.

No more pages to load.