TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Seorang warga di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur berinisial RF (45) terkonfirmasi Positif Covid-19 meninggal dunia dan adanya penolakan dari keluarga untuk dimakamkan secara protokol Covid-19.
Kamis (01/072021) Pukul 09.00 WIB, personel Polsek Tanjungpinang Timur turun langsung melaksanakan monitoring dikediaman Almarhum (RF).
Berdasarkan kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 “RF” diantar keluarga ke RSAL, setelah lebih kurang satu jam pasien meminta pulang ke rumah, namun sebelum pulang kerumah “RF” telah melakukan tes swab antigen oleh pihak rumah sakit.
Selain itu, menurut keterangan istri almarhum, bahwa “FR” memiliki sakit jantung, namun dari test dan pemeriksaan dari RSAL Tanjungpinang bahwa almarhum terpapar positif covid-19 dan harus di rawat. Namun tetap bersikeras dan melarikan diri dari RSAL yang sudah ditunggu oleh istri almarhum di depan pintu gerbang RSAL, selanjutnya kembali pulang kerumah tempat tinggal almarhum.
Pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 pukul 18.30 Wib “RF” dinyatakan meninggal dunia dirumah dan pada pukul 21.30 Wib tim gugus tugas datang dengan menunjukkan bahwa hasil Swab antigen yang telah keluar dengan hasil positif Covid-19.
Kasihumas Polres Tanjungpinang IPTU SUPRIHADI mengatakan bahwa tidak ada penolakan dari masyarakat namun pihak keluarga tetap memaksa pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km.10 tanpa protokol kesehatan.
Mendengar informasi tersebut, anggota polsek Tanjungpinang Timur, Camat TPI Timur, Lurah, Tim Gugus dari Puskesmas Mekar Baru memberitahukan kepada pihak keluarga atau istrinya bahwa suaminya meninggal karena covid-19 dan ada surat keterangan dari RSAL Tanjungpinang, namun istri almarhum bersikeras tidak boleh dibawa untuk dikuburkan secara covid.
“Polsek Tanjungpinang Timur juga melakukan pengamanan di Lokasi rumah dan setiap persimpangan telah di police line untuk mengantisipasi orang tidak masuk ke rumah sambil menunggu negosiasi pemakaman dengan prosedur covid dengan keluarga”, terang Kasihumas
Keluarga melakukan pemandian terhadap Jenazah almarhum secara normal, dan pada pada hari Kamis tgl 1 Juli 2021 melalui proses negosiasi, keluarga baru bersedia untuk dimakamkan dengan prosedur covid.
Kasihumas Polres Tanjungpinang mengatakan bahwa pihak keluarga memaksa pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km.10 dengan protokol kesehatan dan akhirnya Jenazah dibawa ke pemakaman TPU Batu 10 dengan mobil Jenazah RSUD Kota Tanjungpinang.
“Telah dilakukan Swab Antigen terhadap kelurga Jenazah almarhum (RF), setelah kegiatan pemakaman selesai terhadap keluarga maupun orang-orang yang kontak erat dengan jenazah dilakukan tes Swab Antigen oleh Tim gugus tugas untuk memastikan dan mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan”, terang Kasihumas Polres Tanjungpinang.
“Dari hasil Swab Antigen yang dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 terhadap keluarga almarhum (RF) terdapat 3 orang dinyatakan positif Covid-19 yaitu 1 orang istri dan 2 orang anak almarhum”, tutup Kasihumas.