Kejagung Tetapkan P21 Atas Kasus Mega Korupsi Kondesat Sebesar 37 T

oleh

JAKARTA (Batamraya.com) – Sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan No. 08/AUDITAMA VII/PDTT/01/2016 tanggal 20 Januari 2016, Negara mengalami kerugian  sekitar 33 juta barrel ekuivalen dengan total nilai mencapai US$2,7 miliar atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Korporasi dan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat.

Dalam kasus tersebut melibatkan PT Trans Pacific Petrocemical Indotama (TPPI) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengancam akan menjerat pasal TPPU dan Tindak Pidana Korporasi khususnya kepada para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat.

A9717118-E1F4-402E-96FA-9B504FBB7966

Menurut informasi yang dihimpun beritacenter.com, Adi Toegarisman selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah mengatakan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mengembangkan perkara tersebut ke arah TPPU dan Tindak Pidana Korporasi.

Adi juga mengatakan jika menurutnya, Kejagung juga siap bergerak sendiri untuk mengembangkan penyidikan perkara tersebut ke arah TPPU dan Tindak Pidana Korporasi jika ditemukan fakta baru.

Lebih lanjut Adi juga menunjukkan ada dua berkas yang terpisah pada perkara tersebut. Berkas pertama terdapat dua orang tersangka atas nama Raden Priyono (RP) selaku mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan tersangka kedua atas nama Djoko Harsono (DH) selaku mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Sedangkan untuk berkas kedua, atas nama tersangka Honggo Wendratno selaku mantan Presiden Direktur PT TPPI‎.

“Mulai hari ini kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Lalu tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dikenakan TPPU dan Tindak Pidana Korporasi,” kata Adi, Rabu (3/1/2018).

Dia menjelaskan para tersangka itu dipidana atas perbuatannya melawan hukum ‎karena adanya proses penunjukan langsung oleh tersangka RP ke tersangka DH yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, menurut Adi, PT TPPI juga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kondensat tersebut.

“Selain itu, lifting [pengambilan kondensat bagian negara] oleh PT TPPI dilakukan secara tidak sah sejak 23 Mei 2009 sebelum ada kontrak antara ‎PT TPPI dengan BP Migas dan penandatanganan kontrak baru yang telah ditandatangani 11 bulan kemudian pada 23 April 2010 dengan masa kontrak yang disepakati berlaku surut terhitung sejak 23 Mei 2009,” kata Adi.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan aset lain berupa tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri pabrik atau kilang LPG milik PT Tuban LPG Indonesia (TLI) yang berlokasi sama dengan PT TPPI di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tasikharko, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

“Kalau ada fakta yang ditemukan untuk mengenakan tindak pidana kepada korporasi‎, kita akan ke sana. Liat saja perkembangannya nanti. Jadi dalam kasus ini, kami telah menyita pabrik LPG dan bilangnya juga yang berada di daerah Tuban,” ujarnya.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

via : Beritacenter.com

No More Posts Available.

No more pages to load.