Kejagung Dianggap Mencoreng Kredibilitas Polri

oleh

JAKARTA (batamraya.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo dilaporkan oleh Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri karena mengesampingkan kasus (deponering) mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut Irjen Pol Sisno Adiwinoto (wakil Ketua Umum ISPPI), HM Prasetyo terlalu memaksakan untuk melakukan deponering kasus kedua mantan Komisioner KPK itu. “Jadi kelihatan pertimbangan hukum dikalahkan dengan kekuasaan,” ucapnya.

deponering-jaksa-agung-dilaporkan-ke-bareskrim-0KU

Dia menilai HM Prasetyo telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan deponering. Alasannya, deponering tersebut tidak mempertimbangkan adanya kepentingan umum walaupun Mahkamah Agung (MA), DPR dan Polri menolak deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“DPR dan MA menolak, Kapolri tidak menolak tapi mengembalikan kewenangannya ke Jaksa Agung. Dalam UU Kejagung deponering perlu pertimbangan dari tiga instansi itu kan sudah menolak tapi kenapa masih dilakukan” kata Sisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Irjen Pol Sisno Adiwinoto (purnawirawan) menegaskan, persoalan pemberantasan korupsi tidak diukur dari kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Emang polisi enggak aktif, kalau kasusnya sekarang yang jadi korban penyidik,” ujar Sisno di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Dia menambahkan, keputusan Kejagung melakukan deponering kasus tersebut mengesankan Polri telah melakukan kriminalisasi terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Penyidik semuanya sakit hati, lebih lagi Polri. Kredebilitasnya Polri dipertanyakan apakah profesional atau tidak dan polisi sepertinya mengriminalisasi mereka,” tandasnya. (Ev-Sdn)

No More Posts Available.

No more pages to load.