Kedapatan Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Polda Kepri Segel Gedung PT Ekasurya Mandiri

oleh

penggerebekan penimbunan masker

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang melakukan penimbunan masker di PT Ekasurya Mandiri, Seipanas, Kota Batam, Rabu (4/3/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan puluhan ribu masker dan Hand Sanitizer yang ditimbun di gudang Inti Batam Bisnis dan Industrial Park.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkap bahwa penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri ini dilaksanakan pada pukul 13.00 wib.

“Gudang ini hanya memiliki izin distribusi alat industri, tetapi pada kenyataannya tim menemukan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer,” ungkap Kombes Pol Harry di lokasi, Rabu (4/3/2020).

penggerebekan penimbunan masker1

Dalam penggerebekan ini, pihaknya berhasil mengamankan masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton, Masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak 5 karton, masker merek 3M sebanyak 9 Karton, masker merek Drager sebanyak 20 karton, masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton dan Hand Sanitizer merek Johhson Professional sebanyak 60 Karton.

“Diduga masker ini ilegal karena PT Ekasurya Mandiri ini hanya memiliki izin peredaran barang industri, bukan alat kesehatan,” ujarnya.

Dengan diamankannya sejumlah barang bukti di lokasi tersebut, pihak PT Ekasueya Mandiri dikenakan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009.

Selain itu, dikenakan juga Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.