Batamraya.com, Tanjungpinang – Setelah menerima laporan terkait adanya kebakaran lahan kosong di daerah Senggarang, petugas piket Polsek Tanjungpinang Kota langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tanjung Pinang, Rabu (13/02/2019).
Kebakaran lahan kosong tersebut tepatnya terjadi di Jalan Bukit Manuk Rt 01/Rw 04 Kelurahan Senggarang Tanjungpinang pada hari Rabu siang pukul 14.00 wib. Kebakaran pun dapat dicegah atas informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas piket Polsek Tanjungpinang Kota.
Anggota reskrim Polres Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Kota yang berada dilapangan melaksanakan pemadaman sementara menggunakan rating pohon sambil menunggu dinas pemadam kebakaran datang. Adapun api kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 dengan menggunakan 2 unit mobil pemadam kebakaran.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugerah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar hutan, lahan, semak belukar serta tidak membuang putung rokok sembarangan yang dapat membuat terjadinya kebakaran.
“Karena akan ada sanksi pidana pasal 187 KUHP bagi siapa saja yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.