Kapolsek Sagulung Ungkap 5 Kasus, 1 Diantaranya Kasus Pecabulan Anak Dibawah Umur

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Polsek Sagulung berhasil ungkap 5 kasus yaitu 2 curanmor kemudian pencurian dengan kekerasan (Curas, pencabulan Terhadap Anak dibawah umur dan pengelapan dalam jabatan.

Bertempat di Lobi ruang Reskrim Polsek Sagulung, Jumat, 23 Maret 2018 sekira pukul 12.30 wib,  kegiatan press realese dipimpin  oleh Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto SH.MH didampingi oleh Ps Kanit Reskrim Aipda Masri SH dan Anggota Buser/ Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung.

WhatsApp Image 2018-03-26 at 15.48.03

Kapolsek Sagulung mengawali press release tersebut dengan mengungkap 2 kasus pencurian motor, polisi berhasil menangkap 4 pelaku yakni 1 kasus dengan dasar laporan polisi LP-B /169/ III/ 2018 /Kepri/Brlg/ Spk- Polsek Sagulung berhasil ditangkap pelaku berinisial ES, EA dan HW bersama dengan barang bukti.  kemudian pada kasus curanmor lainnya berdasarkan laporan polisi LP-B /598/ X/ 2017 /Kepri/Brlg/ Spk- Polsek Sagulung. Tgl 23 oktober polisi berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial JAS beserta barang bukti. Barang bukti curanmor yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit motor yamaha mio warna putih,  1  unit motor Suzuki Satria FU warna hitam merah Tnkb dan 1 Unit yamaha Vixion Bp4037QD warna merah.

Berikutnya pada kasus ketiga, pencurian dengan kekerasan (Curas) AKP Hendrianto menjelaskan anggota polsek Sagulung berhasil meringkus 2 pelaku berinisial NM (36) dan Gi (36) dengan dasar Laporan Polisi LP-B /168/ III / 2018 /Kepri/Brlg/ Spk- Polsek Sagulung tanggal 21 Maret 2018. Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sagulung.

WhatsApp Image 2018-03-26 at 15.48.02

Kasus keempat, AKP Hendrianto menjelaskan kasus tindak pidana pencabulan Terhadap Anak dibawah umur kec.Sagulung berdasarkan Laporan Polisi LP-B /141/ III/ 2018/Kepri/Brlg/ Spk- Polsek sagulung tgl 08 Maret 2018. Pelaku yang berhasil diringkus anggota Polsek Sagulung berinisial AN (42) yang telah mencabuli bocah perempuan berumur 7 tahun. Pelaku AN ditangkap di Ruli Cipta Prima bangunan Kel. Sei langkai Kec. Sagulung.

Dan yang terakhir, Kapolsek Sagulung mengungkap kasus tindak pidana pengelapan dalam jabatan Kecamatan Sagulung. Anggota buser/ opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung Berdasarkan Laporan Polisi LP-B /677/ XII/ 2018/Kepri/Brlg/ Spk- Polsek sagulung tgl 05 Desember 2017, Pelaku berinisial Tg berhasil ditangkap di Ruli Cipta Proma bangunan Kel. Sei langkai Kec. Sagulung.  Tg telah menggelapkan uang PT. Batamas pilar Logistkindo Sebesar Rp.347.696.241.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto menerangkan Kini para pelaku beserta barang bukti berada di Polsek Sagulung.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.