Kapolresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narotika

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Bertempat di Polresta Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M.Si. didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP SUPRIHADI HANTONO dan juga di hadiri oleh Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjungpinang serta pejabat utama Polresta Tanjungpinang dan juga rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik.

Selasa (24/05/22) dilaksanakan konferensi pers terkait penangkapan terhadap kasus tindak pidana narkotika.

Dasar :

a. Laporan Polisi Nomor : Nomor: LP – A / 57 / K / V / 2022 / KEPRI / SPK – Resta Tpi, tanggal 16 Mei 2022;
b. Laporan Polisi Nomor : Nomor: LP – A / 58 / K / V / 2022 / KEPRI / SPK – Resta Tpi, tanggal 16 Mei 2022;
c. Laporan Polisi Nomor : Nomor: LP – A / 59 / K / V / 2022 / KEPRI / SPK – Resta Tpi, tanggal 17 Mei 2022

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara terdapat 2 (dua) Lokasi :

Yaitu yang pertama terjadi pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang dan dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perempuan dengan inisial TA dan MS dan 1 (Satu) orang laki laki dengan Inisial TN.

Yang kedua terjadi pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan sebuah gang yang terletak dijalan D.I panjaitan Km. 7 Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dengan inisial DP.

Modus Operandi para Tersangka melakukan Komunikasi lewat Pesan Whatsapp dan mengirimkan Peta Atau Lokasi Tempat narkotika jenis sabu yang dicampakkan / diletakkan.

Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Senin, 16 Mei 2022 Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang perempuan yang memiliki menguasai narkotika jenis sabu, dan langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan sekira pukul 21.00 Wib telah dilakukan upaya penangkapan di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang terhadap 2 (dua) orang perempuan dengan inisial TA dan MS dan 1 (Satu) orang laki laki dengan Inisial TN, dengan disaksikan Security setempat ditemukan barang bukti narkotika berupa 18 Paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman dibungkus plastik bening dengan total berat sekira 219, 75 (dua ratus sembilan belas koma tujuh lima) gram. Dan pada saat diinterogasi diakui tersangka (TA) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang narapidana dengan Inisial (F) yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjungpinang dan akan diupah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Narapidana (F).

Kemudian selanjutnya terkait permasalahan keterlibatan Narpidana (F), kami mendapatkan informasi dari Tersangka (TA) bahwa masih ada Narkotika Jenis sabu yang dimiliki Narpidana (F) yang akan diberikan kepada Tersangka (TA), selanjutnya kami melakukan penyelidikan dengan cara Pemancingan, Penyamaran, Observasi dan Surveillane, dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki dengan Inisial (DP) pada hari selasa, tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan sebuah gang yang terletak dijalan D.I panjaitan Km. 7 Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang dengan total barang bukti sebanyak 2 (dua) paket sedang berisi diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik bening dan Kantong Teh China warna Kuning. Dengan total berat sekira 500 (lima ratus) gram. Kemudian terhadap Tersangka (DP) dilakukan interogasi dan pemeriksaan benar terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut disuruh Atas perintah Narapidana dengan Inisial (F). Kemudian Setelah menerima keterangan dan petunjuk tersebut kami langsung berkomunikasi dan koordinasi kepada Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjungpinang dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Narapidana tersebut, selanjutnya Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjungpinang menemukan Alat komunikasi sebagai barang bukti dan Petunjuk Narapidana Inisial (F) berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih beserta kartu didalamnya.

Identitas Tersangka :
1. Nama : TA
2. Nama : MS
3. Nama : TN
4. Nama : DP
5. Nama : F (Napi Lapas)

Barang Bukti Tersangka (TA)
• 4 (empat) Paket sedang diduga narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan;
• 1 (satu) buah kantong Plastik bening bertuliskan 888 diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu;
• 6 (enam) paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan;
• 1 (satu) bundel plastik transparan;
• 3 (tiga) buah potongan kantong plastik warna hitam;
• 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna silver;
• 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
• 2 (dua) buah kotak plastik bening;
• Seperangkat alat hisap sabu (bong);
• 2 (dua) buah mancis / korek api gas.
• 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam beserta kartu didalamnya;
• 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Gold beserta kartu didalamnya.

Barang Bukti Tersangka (MS)
• 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan;
• 1 (Satu) helai tisu warna putih;
• 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
• 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu didalamnya;
• 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk YAMAHA XEON warna hijau.

Barang Bukti Tersangka (TN)
• 6 (enam) Paket diduga narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan;
• 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna Hijau beserta kartu didalamnya;
• 1 (satu) buah Tas ransel merk CARBONI warna merah hitam.

Barang Buki Tersangka (DP)
• 2 (dua) Paket sedang diduga narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan;
• 1 (satu) bungkusan Teh China Merk DAGUANYIN;
• 1 (satu) unit handphone VIVO Y20S wanra hitam dengan beserta kartu didalamnya ;
• 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk HONDA BEAT warna hitam.

Barang Bukti Narapidana (F)
• 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih beserta kartu didalamnya.

“Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan dan melakukan percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Narkotika yang beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kapolresta Tanjungpinang

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh tahun) atau Pidana Mati”, tutup Kapolresta

No More Posts Available.

No more pages to load.