Kapolres Natuna : Orang Tua Agar Awasi Anaknya Agar Tidak Terjerumus

oleh

c5b47da6-1ecc-43f2-8312-53dfbb82ef42
Batamraya.com – Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K telah menggelar konferensi pers Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dengan Sesama Jenis/Gay (Homoseksual), Selasa (23/10/18) di Mapolres Natuna.

Kaporles Natuna mengungkapkan sangat prihatin dengan adanya laporan dari warga Kecamat Bunguran Timur  yang mengeluhkan bahwa adanya aktivitas menyimpang persetubuhan sesama jenis atau Homoseksual yang dilakuan 2 orang laki-laki.

“Tersangka AA (25) sudah kita proses dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 292 K.U.H.Pidana,”tutur  Nugroho.

Nugroho menjelaskan bahwa pasangan tersangka AA (25) masih dibawah umur  16 tahun yakni dengan inisial AAH.  Pada Konferensi Pers tersebut yang dihadirkan hanyalah tersangka karena mengingat korban masih berstatus anak dibawah umur jadi tidak boleh dipublikasikan.

” Untuk proses korban, Sat Reskrim Polres Natuna masih berkoordinasi terhadap  (Komisi Perlidungan Anak Indonesia), Dinas Sosial dan masih menunggu orang tua korban untuk dikembalikan,”ujar Nugroho.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Natuna menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan kegiatan-kegiatan yang diatur oleh Pemerintah maupun Norma Agama agar tidak terjadi perbuatan yang menyimpang. Apabila perbuatan yang dilakukan sudah melanggar undang-undang Kapolres Natuna meminta masyarakat agar segera dilaporkan kepada Pihak Kepolisan khususnya Polres Natuna untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku.

“Bagi Masyarakat Kab. Natuna apabila didalam keluarga ada indikasi perbuatan menyimpang segera untuk diselesaikan dan berkoordinasi dengan Instansi terkait,”tegas nugroho.

Kapolres Natuna menjelaskan uraian dari Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 292 K.U.H.Pidana adalah setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang dipidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Sedangkan uraian Pasal 292 K.U.H.Pidana adalah orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.