Kapolres Natuna Bersama FKPD Natuna Musnahkan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Ranai

oleh

NATUNA, BATAMRAYA.COM – Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H. hadiri kegiatan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) tindak pidana hasil tangkapan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Incrah. Kegiatan pemusnahan dari periode 2019 ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Jl. Pramuka, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur dan dihadiri juga oleh Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Ketua DPRD Natuna, Danlanal Ranai, PSDKP, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Ketua LAM Natuna dan sejumlah tamu undangan lainya.

Kepala Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar, S.H.,M.H. mengatakan, sedikitnya terdapat 45 perkara Barang Bukti (Barbuk) yang dimusnahkan pihaknya. Dari 45 perkara itu dengan rincian 28 perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).

“45 perkara yang terdiri dari Barang Bukti Narkotika, tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda)”, ujar Kajari Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H. menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Natuna.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,” ujar Kapolres Natuna.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Natuna bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara di blender maupun di bakar dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

No More Posts Available.

No more pages to load.