Kapolres Kepulauan Anambas Release Penangkapan Tersangka Narkoba Oleh Satnarkoba Polres Kep. Anambas

oleh

ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K beserta jajaran mengungkap release tersangka narkoba di halaman depan mako Polres Kep. Anambas, Senin (20/12/2021) pukul 14.30 wib.

Dalam pengungkapan release barang bukti sabu pada akhir tahun , tampak hadir, antara lain, Wakil Bupati Kepulauan Anambas atau yang mewakili , Danlanal Tarempa, Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas,Kacabjari Natuna,Dan Danramil.

“Barang bukti yang kami sita dari dua tersangka terdapat:

A. Tersangka inisial RA

1. 2 (dua) Bungkus plastic TEH CINA Merk DA GUANYIN berukuran besar warna kuning berisikan Kristal bening diduga narkotika Jenis sabu. Seberat kurang lebih 1053 Gram Dan 1043 Gram.

2. 1 (satu) Bungkus plastic berukuran sedang warna bening berisikan Kristal bening diduga narkotika Jenis sabu Seberat kurang lebih 100 Gram.

3. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung J1, dengan No 08117021007 (sim1), 081277306302 (sim2).

4. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo, dengan No 082284363532 (sim1), 081372161508 (sim2)

5. 1 (Satu) Buah Tas BKO POLDA KEPRI ukuran besar warna Hitam.

6. 1 (Satu) Lembar KTP a,n Inisial RA

7. 1 (Satu) Lembar KTA a.n Inisial RA

8. 63 (Enam Puluh Tiga) Lembar Uang pecahan Rp. 100.000.

9. 27 (Dua Puluh Tujuh) Lembar Uang pecahan Rp. 50.000.

B. tersangka 2 Inisial JK

Tkp rumah tersangka

1. 1(satu) bungkus plastic kecil berisi Kristal bening diduga narkoba jenis sabu

seberat 0,49 gram

2. 1(satu) bungkus kotak rokok sampurna merah

3. 1(satu) lembar tisu untuk membungkus alat hisap sabu

4. 1(satu) unit jarum suntik

5. 1(satu) unit pipet kaca

6. 5(lima) buah pipet  plastic“,” yang di sampaikan oleh Kapolres Kep. Anambas.

“Kami tidak akan pernah toleransi bagi pengguna atau pengedar narkotika. Jika ketahuan atau tertangkap akan di proses sesuai hukum berlaku,” kata yang di sampaikan Kapolres Kep. Anambas.

No More Posts Available.

No more pages to load.