BATAM (Batamraya.com) – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menghadiri Gedung Graha Pena Lt. 9 Batam Center dalam rangka mengisi program Dialog Interaktif Batam TV, Selasa (21/11/2017) sore pukul 17.00 Wib.
Program tersebut mengusung tema “Peran Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Pengungkapan Kejahatan Lintas Negara.” dan menghadirkan narasumber yaitu Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH dan Ketua LPSK RI Dr, Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat melalui Dialog Interaktif Tentang Perlindungan Saksi dan korban di Batam.
Keberadaan UU No. 13 tahun 2006 serta terbentuknya lembaga perlindungan saksi dan Korban (LPSK) yang telah dibentuk pada tahun 2008 dan perubahan UU perlindungan Saksi dan Korban pada 2014, belum banyak diketahui oleh publik maupun aparat penegak hukum tentang peranan lembaga mendukung peradilan pidana.
Oleh karena itu menurut ketua LPSK, perlu melakukan sosialisasi dan diskusi publik baik terhadap aparat penegak hukum maupun dengan masyarakat lainnya.
“Perlu melakukan sosialisasi dan diskusi publik baik terhadap aparat penegak hukum maupun dengan masyarakat lainnya agar keberadaan LPSK dalam mendukung terungkapnya tindak pidana akan lebih mendukung penegakan hukum, kepastian hukum dan keadilan di dalam proses peradilan pidana.” Ujar Ketua LPSK.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolda Kepri mengatakan baik apapun tindak pidana ringan atau berat itu sangat penting untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan guna pengungkapan kasus kejahatan lintas negara.
“Apapun baik tindak pidana ringan atau berat itu sangat penting untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan guna pengungkapan kasus kejahatan lintas negara. Oleh karena itu, sebagai Polisi pelindung masyarakat harus menjamin keselamatan dan keamanan para saksi dan korban.” Tutur Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri juga mengungkapkan upaya kepolisian untuk melindungi warga Indonesia dalam peran perlindungan saksi dan korban.