Kapolda Kepri Ungkap Kasus Penangkapan Tersangka Narkoba oleh Ditresnarkoba

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan Press release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Senin (28/11/2016) pukul 09.30 Wib.

img-20161128-wa0005

Kegiatan Press release dipimpin oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin dan Kasubdit Ditresnarkoba. Kapolda Kepri di depan para awak media mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka seorang pria berinisial SH alias S pada hari Senin (21/11/2016) lalu sekitar pukul 19.45 Wib di jalan durian RT.03 RW.01 Kampung Ranggam kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kronologi kejadian, Tim Ditresnarkoba sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka yang berdasarkan sumber yang dipercaya, akan ada masuk barang berupa narkoba dari Malaysia melalui jalur laut pelabuhan laut tidak resmi di Taman Bunga Tanjung Balai Karimun. Setibanya di pelabuhan tersebut, tersangka turun dari boat pancung dan keluar dari pelabuhan langsung menumpangi sepeda motor oleh seseorang yang menunggu diluar.

img-20161128-wa0006

Pada saat penangkapan, Tim Ditresnarkoba mendapatkan barang bukti dari tersangka berupa 1 bungkusan plastik warna merah berisikan tablet diduga ekstasi logo CU warna cream sejumlah 920 butir, 1 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 500 gram, 1 Handphone, 1 KTP dan 1 Pasport RI milik tersangka, 1 Sepeda motor honda, uang tunai 72 Ringgit Malaysia, dan 1 tas ransel warna abu abu.

Kapolda Kepri menerangkan bahwa tersangka telah berafiliasi dengan kelompok jaringan lapas narkoba Tanjungpinang berinisial R dan untuk tersangka akan dikenai pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tahun Narkotika dengan paling lama 20 Tahun Penjara dan paling singkat 5 Tahun Penjara. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.