BINTAN (Batamraya.com) – Jajaran Polres Bintan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Hotel Comfort Tanjungpinang, dan pada hari Senin (20/3/2017) dilakukan press release di depan Polsek Gunung Kijang, Bintan pukul 10.30 Wib.
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Kapolsek Gunung Kijang beserta jajarannya.
2 tersangka berinisial AI dan AY ditangkap lebih tepatnya di Lobby Hotel Comfort Tanjungpinang oleh anggota Polsek Gunung Kijang pada hari Jumat (17/3/2017) sekitar pukul 17.00 Wib dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 21 Paket Besar Narkotika Di duga Jenis Sabu, 2 Paket Berisi Narkotika Jenis Ekstasi dengan Rincian:1 Paket Berjumlah 495 Butir Warna Jingga / Orange, dan 1 Paket Berjumlah 510 Butir Warna Biru.
Barang bukti lainnya yaitu 1 Unit Mobil Merk Toyota Yaris Warna Putih Dengan No.pol BP. 1816 YT, 2 Buah Koper Warna Hitam dan 4 Unit Handpone juiga diamankan polisi.
2 tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Kijang untuk di proses lebih lanjut dan tersangka telah melanggar pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.