Kapolda Kepri Ungkap 2 Tersangka Jaringan Narkoba Antar Provinsi dengan Barang Bukti Sabu Seberat 66 Kg

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Telah dilaksanakan Press release Pengungkapan tindak pidana Narkoba Jenis Sabu Seberat 66 Kg Jaringan Internasional dan Antar Provinsi di DBM Cargo Bandara Hang Nadim Batam, Senin (29/1/2018) pukul 14.00 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kepala kantor KPU Bea 4. Cukai Tipe B Batam, Kabid Penindakan, KPU BC Tipe B Batam dan Kabid Humas Polda Kepri serta dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Ka BNNP Kepri, Ka Ditpam BP Batam, Ka AVSEC,  Kabid Dokes Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Dir Reskrimum Polda Kepri, Ka Bandara Hang Nadim Batam dan para awak media.

WhatsApp Image 2018-01-29 at 14.34.03

Dihadapan para awak media, Kapolda Kepri menunjukan 2 pelaku yang berinisial BW (27) dan ZA (28) yang berhasil ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri serta barang bukti yang ditemukan berupa 4 Karton berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power dimana setiap bungkus detergen boom super berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga sabu.

“Total ada 62 bungkus teh china dengan berat bruto 66.043 gram atau 6.6 Kg Sabu.” Ujar Kapolda Kepri.

Selain itu, barang bukti lain yaitu 3 unit Handphone, 4 lembar KTP asli an. BW dan KTP palsu an. AS, an MS dan an. FL bin Endri Mardianto (milik BW) dan 3 buah KTP An. Z.

Kapolda Kepri menjelaskan kronologi penemuan barang bukti yang berawal dari tindakan pemeriksaan X-Ray oleh Petugas BC di Cargo Bandara tanggal 16 Januari lalu, pukul 10.15 wib,  ditemukan BB Narkotika diduga Sabu pada 2 koli atau 4 Kardus barang Expedisi milik (PT. IDL) Batam yang belum diketahui siapa pemiliknya dengan alamat tujuan pengiriman yaitu (PT. DC) JI. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan. Kemudian Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Petugas Bea & Cukai berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

WhatsApp Image 2018-01-29 at 14.33.57

Kemudian pada hari Jumat (19/1/2018) pukul 13.40 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka BW dan Tersangka Z  yang datang ke Gudang PT DC Jl. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan untuk mengambil 4 Kardus Detergen BOOM POWER yang berisi 62 paket Bungkus Narkotika Jenis shabu dengan berat kurang Iebih 66.043 gram.

Lanjut Kapolda, berdasarkan keterangan 2 orang tersangka tersebut mengaku bahwa tersangka akan dibayar jika mengambil barang tersebut dari Gudang (PT. DC) Jakarta atas perintah dan arahan pelaku berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Terhadap 2 pelaku kini kita jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Tutup Kapolda.

No More Posts Available.

No more pages to load.