Kapolda Kepri Musnahkan Barang Bukti Inkracht di Halaman Kajari Batam

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Hari ini, Selasa (10/7/2018) telah dimusnahkan Barang Bukti Perkara yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Kegiatan ini berlangsung juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 58.

38978B7B-11E6-48C2-AA36-E399D0FC70C4

Dalam kesempatan itu, tampak Kapolda Kepri menghadiri acara pemusnahan kemudian tampak juga Kajari Batam, Ka BNNP Kepri, Ketua DPRD Batam dan Walikota Batam diwakili oleh Kaban Kesbang Pol.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH dalam sambutannya mengucapkan selamat atas hari Adhakyasa kepada nusa dan bangsa ke 58.

“Semoga di beri kemudahan, di lindungi, dan senantiasa sukses.” Kata Kapolda Kepri.

Menurut Kapolda Kepri, acara yang berlangsung ini untuk memperlihatkan sinergitas soliditas antara aparat penegak hukum dan stake holder di bidang lain yang memeliki kewenangan penyidikan pada pindak pidana.

Kapolda Kepri juga mengucapkan Terimakasih kepada Kajari dan stake holder lainnya yang telah memiliki hubungan yang baik kepada jajaran Polda Kepri.

”Dengan rasa bangga, bahwa kita bisa dan telah berhasil menyelamatkan berjuta-juta generasi muda dari bahaya narkoba.” Ucapnya.

0B21E294-1371-4B0D-98FD-8A2EAC04744B

Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah  Sabu 5.248,34 gram, Serbuk warna biru 33,4 gram, Heroin 0,06 gram, Ekstasi 4.728 butir, Erimin 5 1.330 butir, PCC 424 butir, Ganja 8.017 gram, Obat dan kosmetik tanpa izin edar 4.371 kotak, pcs, botol, Handphone 150 unit dan Timbangan 51 unit.

Barang bukti pemusnahan ini merupakan hasil penangkapan dari Polda Kepri dan BNNP Kepri dan sudah dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPOM Batam, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Dandim, Danlanal, Ka BNN Kota Batam, Ka Rutan Batam, Ka Lapas, dan Kapolresta Barelang.

No More Posts Available.

No more pages to load.