Kapal Pengangkut Barang Campuran Ditangkap DitPolair Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Dit Polair Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap KM. Indra Mulia 2 GT. 14 diduga membawa Barang dengan cara Ilegal di Perairan Batam, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.10 Wib.

IMG-20160805-WA0049

Kapal tersebut dinahkodai oleh seorang pria berinisial MN. Berlayar dari Pelabuhan Sungai harapan Batam tujuan Tanjung Berlian Kec, kundur Bermuatan Barang – Barang Campuran.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kepri, tidak ditemukan adanya Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai Batam.

Menurut keterangan Anggota Dir Polair Polda Kepri, Pelaku diduga melanggar Pasal 9A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.NO. 17 th 2006 Tentang Kepabeanan yang dapat merugikan Negara.

Nahkoda kapal telah diamankan dan Saat ini Berkas Barang bukti telah dilimpahkan ke Bea dan Cukai Batam untuk di proses lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.