Kapal Patroli Bea Cukai Tangkap Pelaku Penyelundupan Barang Dari Malaysia

oleh

KARIMUN (Batamraya.com) – Ditemukan Kapal tanpa nama GT.30 berbendera Indonesia oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai Nomor Lambung BC-6003  diduga melakukan penyelundupan di bidang impor di Perairan Tg. Siapi Api posisi 03º04’35” U / 100º00’59” T, Senin (23/5/2016) pada pukul 00.45 Wib. 

Kapal 1

Kapal KM. Tanpa Nama GT.30 tersebut membawa muatan 700 balepress pakaian bekas senilai Rp. 2.100.000.000,- dari Malaysia yang rencananya akan dimasukkan ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Proses penegahan yang dilakukan oleh Satgas Kapal Patroli BC 6003 tidak berjalan mulus dikarenakan mendapat perlawanan dari ABK dan massa diatas kapal yang melakukan aksi secara anarkis dan melawan hukum dengan menggunakan senjata tajam berupa gancu dan bom molotov, namun usaha tersebut dapat digagalkan oleh Satgas Kapal Patroli BC 6003 dan akhirnya kapal KM. Tanpa Nama tersebut dapat dikuasai.

Nahkoda berinisial DIN (57), 9 orang ABK dan 23 Penumpang akhirnya dapat ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapal 2

Kapal ini telah melanggar Pasal 102 huruf (a) UU NO. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Saat ini, kapal tersebut ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ev-BC)

No More Posts Available.

No more pages to load.