Batamraya.com – Kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU sesuai daerah pemilihan. Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU sesuai dengan daerah pemilihan dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka dan dialog;
- debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
- penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
- pemasangan alat peraga;
- iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal-Hal yang Dilarang dalam Kampanye
Dalam kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye pasangan calon dilarang melibatkan:
- pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Selain itu, hal-hal yang dilarang pada saat kampanye adalah:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
- melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
- menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;
- mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
- mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
- menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
- melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;
- melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, menggunakan tempat ibadah sebagai sarana melakukan kampanye merupakan hal yang dilarang, termasuk kegiatan di tempat ibadah yang bersangkutan.
Sanksi Jika Melakukan Hal-Hal yang Dilarang dalam Kampanye
Sanksi jika melakukan kampanye di tempat ibadah adalah:
- peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
- penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah Pemilihan lain
Tidak hanya kampanye di tempat ibadah saja yang dilarang, tetapi juga kegiatan seperti menempel stiker dan pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang di tempat ibadah dan halamannya.
Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai apa sanksi bagi orang yang melakukan kampanye di tempat ibadah padahal bukan merupakan simpatisan dari pasangan calon, perlu kami tegaskan kembali bahwa kampanye dilakukan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU yang dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat. Tentunya, melakukan kampanye di tempat ibadah oleh siapa pun itu adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan UU 10/2016 dan PKPU 12/2016.
Sebagai informasi tambahan untuk Anda, dalam artikel Tokoh Parpol dan Agama Tolak Penyalahgunaan Agama Dalam Kampanye disebutkan bahwa masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan dalam berkampanye, dikhawatirkan akan menyulut konflik yang besar. Karena itu, tokoh Parpol dan tokoh agama harus menyatukan langkah menyatakan sikap menolak penyalahgunaan agama dalam berkampanye.