BATAM, BATAMRAYA.COM – Minuman beralkohol adalah barang dagangan khusus yang punya beberapa persyaratan untuk menjualnya. Salah satu persyaratannya adalah NPBKC. Kepanjangan NPBKC adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang artinya adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Pertama-tama, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan cukai dan Barang Kena Cukai. Menurut UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Barang Kena Cukai adalah Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang yang dikenai cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik: – konsumsinya perlu dikendalikan – peredarannya perlu diawasi; – pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau – pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Minuman beralkohol termasuk salah satu produk Barang Kena Cukai. Dari penjelasan di atas maka bisa dipahami alasan penjual minuman keras (miras) wajib punya NPBKC, yakni karena produk tersebut penggunaannya perlu dikendalikan, perlu diawasi peredarannya, bisa menimbulkan dampak negatif (jika dikonsumsi berlebihan), dan ada pungutan bagi negara. Yang Wajib Punya dan Syarat NPBKC Menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 66/PMK.04/2018, pihak-pihak yang wajib memiliki NPBKC adalah sebagai berikut; 1. Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai: – Pengusaha Pabrik; – Pengusaha Tempat Penyimpanan; – Importir barang kena cukai; – Penyalur; dan/atau – Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. 2. Kewajiban memiliki NPPBKC sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol. 3. Dalam hal orang yang wajib memiliki NPPBKC merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC. Sedangkan untuk mendapatkan NPBKC tidak rumit, masih menurut PMK yang sama, berikut ini persyaratannya; 1. Pemenuhan persyaratan sebagai berikut; – Orang yang menjalankan kegiatan yang akan diberikan NPPBKC memenuhi ketentuan; 1. berkedudukan di Indonesia; atau 2. secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia. – Memiliki izin usaha dari instansi terkait dengan ketentuan; 1. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau 2. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagarigan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. – Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC; – Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan – menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan: 1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Eceran Penyalur, atau Tempat Penjual yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu;dan 2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/ atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerj a di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. 2. Pemenuhan persyaratan lokasi tempat usaha. Semoga penjelasan tersebut bisa berguna untuk kelancaran usaha Anda. [Benhil]